Dengan Hormat,
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual wajib diterapkan pada Tahun
2015. Selanjutnya sebagai pedoman penerapannya diterbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Perubahan basis akuntansi
dari kas menuju akrual menjadi akrual membawa dampak terhadap perubahan
kebijakan akuntansi pemerintah daerah, tahapan penganggaran, tahapan pencatatan
dan jenis laporan keuangan yang dihasilkan.Pusat Riset Pendidikan dan Pelatihan akan menyelenggarakan ”Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 64 Tahun 2013” pada :
Hari/Tanggal : Rabu dan Kamis, 18 s/d 19 November 2015
Waktu : 08.00 WIB s/d selesai
Tempat : Hotel Soechi International
Jl.
Cirebon no. 76A Medan, Sumatera Utara – 20212
Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, diharapkan kepada
Pimpinan K/L/D/I untuk mengirimkan utusan sebagai peserta pada kegiatan tersebut.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Telp/Fax: (0651) 8016206,
Contact Person: 0853 6060 1734 / 0812 6908 0810 atau email:
lsm.pureh@gmail.com. Click disini
untuk pendaftaran online.