Dengan Hormat,
Dalam pasal 13 Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa fungsi Pejabat
Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD adalah melaksanakan fungsi akuntansi SKPD.
Hasil dari pelaksanaan fungsi akuntansi ini adalah tersusunnya Laporan Keuangan
SKPD yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, maka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan perubahan ekuitas dan catatan
atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini berbeda dengan laporan keuangan
yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Perbedaan konfigurasi
pelaporan keuangan ini harus segera disadari oleh PPK SKPD sebagai pejabat yang
paling bertanggung jawab terhadap kegiatan akuntansi SKPD.
Berkaitan dengan hal tersebut, guna memberikan gambaran yang lebih optimal
tentang sistem akuntansi dan pelaksanaan fungsi akuntansi SKPD dengan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010, maka kami
akan menyelenggarakan ”Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan
Daerah Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) Berbasis Akrual dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah” yang dilaksanakan selama 2 hari :
Gelombang I :
Waktu : Kamis – Jumat, 23 s/d 24 Januari 2014
Tempat : Hotel Candi - Indonesia Jl. Darusallam -
Medan
Gelombang II :
Waktu : Rabu-Kamis 5 s/d 6 Februari 2014
Tempat : Hotel Pacifik Palace – Indonesia
Jl. Sei Jodoh - Batam